BANDA ACEH – Seorang warga bernama Barlin Silalahi (46), korban Tsunami tahun 2004 dan korban dari penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, untuk dilakukan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati) kepada dirinya, Rabu, 3 Mei 2017.
Pengajuan permohonan tersebut diwakili istri Barlin, Ratnawati (40) dan didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin.
Ratnawati mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan atas permintaan suaminya pasca pembongkaran Barak Bakoy beberapa hari lalu oleh Pemkab Aceh Besar. Oleh karena sudah tidak memiliki tempat tinggal dan menderita berbagai penyakit kronis, saat ini dikatakannya suaminya juga lumpuh.
“Awal mulanya terjadinya sejak pembongkaran kemarin oleh Pemkab Aceh Besar, kami kan terkejut karena pembongkarannya secara paksa. Jadi kami tidak bisa berpikir lagi, tidak punya tempat tinggal lagi. Suami sakit-sakit terus, sudah menahun, kenak penyakit kronis. Jadi setelah berpikir seperti itu, tempat tinggal tidak ada, biaya hidup tidak ada,” kata Ratnawati.