BANDA ACEHBadan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dua hari lalu menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kalimantan Tengah, dalam rangka studi…
BANDA ACEHBadan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dua hari lalu menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kalimantan Tengah, dalam rangka studi mengenai lembaga dan sistem peradilan adat di Aceh. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRA. Hadir juga kedua sekretaris lembaga dewan beserta staf serta perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA)
Rapat pertemuan yang belangsung dua jam lebih itu, dipimpin oleh Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Dalam pembuka pidatonya Iskandar menyambut baik kedatangan rombongan Banperda DPRD Kalteng ke Aceh. Ia juga menyampaikan salam Ketua DPRA Teungku Muharuddin yang berhalangan hadir karena ada agenda lain. Kami sangat bahagia sekali dapat bertemu dengan saudara kami dari Kalteng untuk berdiskusi masalah adat ini, ujar Al-Farlaky.
Ketua Banperda DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh dalam kesempatan itu menyebutkan, tujuan pihaknya menemui Banleg DPRA dalam rangka studi guna mempelajari bagaimana hukum adat, lembaga adat, dan peradilan adat yang ada di Bumi Iskandar Muda. Ia menjelaskan, di Kalteng juga ada beberapa suku yang adat istiadat sangat kental seperti Dayak, Banjar, Jawa, dan beberapa suku lainnya. Kami melihat Aceh sebagai daerah kekhususan sangat tepat sekali untuk mempelajari masalah ini, ujar Farida.
Menyahuti hal itu, Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menjelaskan, di Aceh terdapat beberapa lembaga adat seperti Wali Nanggroe, Majelis Adat Aceh, Mukim, Imuem Chik, Tuha Peut, Geuchik, Tuha Lapan, Panglima Laot, Keujreun Blang, Pawang glee/uteun, Ketua Seuneubok, haria peukan, dan syahbanda. Masing- masing lembaga menangani masalah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Menyangkut dengan hal ini tercantum di Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Qanun ini setingkat dengan perda di provinsi lain, jelas mantan jurnalis ini.
Ia juga menambahkan, sejumlah qanun sudah dibentuk terkait dengan penjabaran hukum adat, yaitu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim. Mukim merupakan lembaga pemerintahan di atas desa yang juga menangani persoalan adat dan termasuk tanah ulayat. Lembaga ini langsung di bawah camat yang dipimpin oleh Imuem Mukim dan dipilih oleh kepala desa di bawah kemukiman, katanya.
Saat ini, kata dia, Majelis Adat Aceh (MAA) juga sudah menggagas masalah penyelesaian kasus tindak pidana ringan di tingkat desa agar diselesaikan dengan mekanisme peradilan adat di gampông, sehingga pihak kepolisian sendiri sudah mengeluarkan surat edaran untuk sejumlah jenis perkara tersebut bisa diselesaikan di tingkat gampông.
Dalam pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat disebutkan, sengketa/perselisihan adat istiadat meliputi, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa keluarga berkaitan faraidh, khalwat mesum, perselisihan harta seuhareukat, pencurian ternak, pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik. Itu diantaranya yang diatur dalam qanun dan masih banyak lainnya, jelas Iskandar.
Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Majelis dat Aceh (MAA). Wakil Ketua MAA Provinsi Aceh Syamsuddin Daud menambahkan, penyelesaian adat di gampông dilaksanakan oleh tokoh- tokoh adat yang terdiri dari, geuchik, imuem meunasah, tuha peut, sekretaris gampong, ulaman, cekdekiawan, dan tokoh adat lainnya di gampong.Pihak Banleg Aceh juga mejelaskan, jalur distribusi pembahasan qanun mulai dari awal pembentukan sampai dengan pengesahan. Rapat diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari kedua lembaga tersebut.[](ihn)