BANDA ACEH Badan Legislasi DPR Aceh akan kembali menjadwalkan pembahasan lanjutan revisi Qanun Pilkada di awal Ramadhan ini. Menurut Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menyelesaikan pembahasan revisi qanun tersebut.
Pada surat sebelumnya, DPR Aceh sudah melayangkan, artinya merespon, apa yang disampaikan gubernur menyangkut pasal 24 yang menurut beliau menjadi kompartible. Jadi pasal itu menjadi salah satu bahan yang akan disinkronkan dengan hasil revisi undang-undang Nomor 8 tentang Pilkada, katanya saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Sabtu, 4 Juni 2016 malam.
Selain itu DPR Aceh juga akan menggenjot pembahasan sejumlah qanun prioritas selama Ramadhan. Kita akan cari celah waktu, apakah itu nanti di pagi hari atau kita sesuaikan apakah usai salat tarawih selama Ramadhan, ujar Iskandar.