JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016. PMK yang diteken pada 20 Juni 2016 itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Selain itu, PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Penandatanganan dua PMK tersebut menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 20 Tahun 2016,
Melansir laman resmi Setkab RI, Jumat, 24 Juni 2016, dalam PMK itu dijelaskan, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13.
Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan itu diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; c. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menurut PMK ini, ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian gajI pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni, bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.05/2016 itu.
Sementara pemberian tunjangan kinerja ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan, menurut PMK ini, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.