IDI RAYEK – Iskandar Agani menyebutkan kepengurusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur hanya menunggu keputusan bupati untuk melantik. “Ranahnya sekarang hanyalah pada keputusan Bupati Aceh Timur. Kita tidak perlu membahas panjang lebar, karena surat keputusan yang kami terima dari KPU Pusat sudah sah,” ujar salah seorang komisiner KIP Aceh Timur itu kepada portalsatu.com via telepon seluler, Sabtu, 21 Mei 2016.
Iskandar menjelaskan, langkah yang diambil KPU sudah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 perkara kasasi tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Timur. (Baca: Bawaslu Minta KPU Eksekusi Putusan MA Terkait KIP Dua Kabupaten di Aceh)
Sikap yang diambil KPU Pusat saya kira itu sudah sangat tepat, KPU telah mengesekusi putusan MA. Saya rasa di sini tidak ada yang perlu diperdebatkan kembali. Kami komisioner KIP yang telah menerima SK KPU Pusat sejak tanggal ditetapakan, kata Mantan Anggota DPRK Aceh Timur itu. (Baca: KIP Aceh Timur Resmi Diberhentikan)
Iskandar menjelaskan, pelantikan komisioner KIP Aceh Timur merupakan ranah bupati. Hal ini sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 17 ayat 4 yang bunyinya, bupati/wali kota meresmikan/melantik anggota KIP kabupaten/kota yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi.