Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba salah satu dari transaksi riba adalah meminjam uang di bank.
Meminjam uang di bank merupakan transaksi riba karena kita akan mengembalikan pinjaman dengan ada tambahan bunga.
Hukum Riba
Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syariat Islam sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah Subhanahuwataala yang artinya:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.[QS. Al Baqarah: 275]
Ancaman Orang Yang Melakukan Transaksi Riba
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang ancaman kepada orang-orang yang melakukan transaksi riba diantaranya adalah sebagai berikut:
Pemakan Riba Akan Berenang Di Sungai Darah
Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, Apa yang sedang mereka lakukan berdua? Mereka berdua berkata kepadaku, Berangkatlah, berangkatlah. Maka kami pun berangkat.
Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba. (HR. Bukhari, no. 7047)
Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu kandung sendiri
Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri. (HR. Ibnu Majah, no. 2274
Badan yang tumbuh dari harta yang haram akan berhak disentuh api neraka
Wahai Kaab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka. (HR. Tirmidzi, no. 614
Akan dibangkitkan dari Kubur dalam Kondisi Gila
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Bagi yang Sudah Terlanjur
Bagi anda yang telah terlanjur pinjam bank, baik untuk modal maupun untuk konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, sebisa mungkin agar segera dilunasi, dan komitmen untuk tidak semakin memperparah bunganya. Karena ini berarti semakin banyak memberi makan riba kepada bank.[]Sumber: aritunsa/Mapesa
HEALTH
Baca Ini! Kamu Akan Mikir Seribu Kali Untuk Meminjam Uang di Bank
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan…
Baca Juga
ekbis
Ini Kegiatan Ekonomi yang Dilarang dalam Islam
12 September 2017
ekbis
Masyarakat Ekonomi Syariah Bentuk Qanun Penghapus Riba di Banda Aceh
14 Juni 2017
health