CALANG – Babinsa Koramil 02/Lhok Krut Kodim 0114/ Aceh Jaya, Serda Ngadino, ikut menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kecamatan Darul Hikmah dan Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya. Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah ini turut melibatkan mukim dan geuchik lima desa di dua kecamatan tersebut, Sabtu, 19 Desember 2015.
Adapun dua mukim yang terlibat sengketa tapal batas tersebut adalah Kemukiman Kulam Mutia dengan Kemukiman Kota Baro. Sementara lima desa yang masuk wilayah sengketa adalah Gampong Arongan, Kuala Bakong, Jeumpeuk, Cot Langsat dan Gampong Matai.
“Sebelumnya masyarakat di lima desa itu bersengketa dan saling mengklaim lahan sejak 3 bulan lalu dikarenakan belum ada tapal batas yang jelas. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan persawahan dan pertanian,” ujar Serda Ngadino, seperti rilis yang dikirim Penerangan Kodam IM, Minggu, 20 Desember 2015.
Dia mengatakan semua masyarakat sepakat meminta dirinya selaku Babinsa turun tangan menyelesaikan tapal batas. “Agar mereka tenang mengolah lahan pertanian demi kesejahteraan mereka dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Atas permintaan masyarakat tersebut, Serda Ngadino kemudian bermufakat dengan seluruh aparat gampong dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan perdamaian. Proses damai ini berlangsung selama empat hari sejak Minggu, 14 Desember 2015.
Sementara itu, Mukim Kulam Mutia, Tgk. Rusli Budiman mengatakan situasi dan kondisi saat ini sudah tenang. Menurutnya masyarakat merasa senang sudah bisa mengolah lahan pertaniannya.
“Kami dan seluruh masyarakat lima desa berterima kasih atas keseriusan Babinsa dalam menyelesaikan sengketa yang berlarut-larut ini sehingga terwujud kedamaian,” ujar Tgk. Rusli Budiman.[]