KUALA SIMPANG – Dedi Supriadi (32) pelaku pembuang anak kandung ke kawasan Hutan Rambung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah adik ibunya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya sudah dua bulan cerai dari istrinya dan terpaksa membuang anaknya di hutan karena tak ada yang mau merawat anaknya. Sementara ia harus mencari pekerjaan ke Medan. Selain itu, anaknya yang bernama Dini Cahayu (5) juga tak bisa berjalan karena mengalami gizi buruk dan juga tuna wicara.
Kapolsek Seruway, Ferdian Chandra menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seruway. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.