LHOKSUKON – Muzakir Manaf dan istri Marlina Usman, memberikan hak pilihnya di TPS 02 Mane Kawan, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. Awalnya  pasangan suami istri ini terdata sebagai pemilih di TPS 23 Dusun Lampoh Ue, Pantonlabu, Tanah Jambo Aye. Namun pria yang akrab disapa Mualem itu minta agar ia bisa memilih di TPS 02 Mane Kawan.

Hal itu disampaikan Geuchik Kota Pantonlabu, Hasballah, yang ikut menunggu kedatangan Mualem di TPS Mane Kawan, Rabu, 15 Februari 2017.

“Tadinya Mualem dan Kak Na terdaftar di Lampoh Ue, Kota Pantonlabu. Namun Mualem minta memilih di Mane Kawan Seunuddon,” ujarnya.

Pantauan portalsatu.com di TPS 02 Mane Kawan, tepat pukul 11.00 WIB, Zubaidah, ibu kandung Mualem memberikan hak suaranya di TPS tersebut.

Di lokasi juga terlihat Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Teungku M Rizwan Haji Ali, Camat Seunuddon Fatwa Maulana, dan sejumlah tokoh masyarakat Seunuddon lainnya. Hingga pukul 11.21 WIB, Mualem belum tiba di lokasi. Jubir KPA/PA Pase, M Jhony juga sudah tiba di Mane Kawan.[]