BANDA ACEH – Dewan Pengurus Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Aceh Besar meminta pemerintah pusat untuk mengaudit dan mengevaluasi secara menyeluruh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh. Mereka juga meminta Pemerintahan Aceh untuk menuntaskan segala permasalahan listrik di daerah tersebut.
PLN sebagai perusahaan yang memonopoli penyediaan listrik di Indonesia tidak profesional sehingga menimbulkan kecurigaan bagi Pospera Aceh Besar terhadap kinerja perusahaan plat merah tersebut, kata Wakil Ketua DPC Pospera, Faidhil, dalam siaran pers yang dikirimkan kepada portalsatu.com, Jumat, 7 April 2017.
Faidhil juga mengatakan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh pihak PLN telah melumpuhkan seluruh aktivitas masyarakat. Pemadaman listrik selama 3 jam atau lebih juga telah merugikan giat ekonomi warga dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial di masyarakat.
Apalagi saat ini memasuki hari menjelang ujian terhadap siswa, kata Faidhil.
Pospera Aceh Besar menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh mengajak PLN untuk membahas kemandirian pengelolaan listrik di provinsi ini secara serius. Ini diperlukan agar Aceh tidak bergantung arus listrik dari Sumatera Utara (Sumut).
Melakukan pemetaan terhadap Pembangkit Listrik di Aceh dan juga kebutuhan energi listrik seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mendesak BUMN tersebut, untuk segera membangun fasilitas listrik yang mandiri di Aceh, kata Faidhil.
Pospera Aceh Besar juga menuntut PLN untuk bertanggung jawab mengganti kerugian akibat seringnya listrik padam. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 1612/43/600.3/2003 Tentang Tata Cara Penggurangan Tagihan Listrik Akibat Tidak Terpenuhinya Standar Mutu Pelayanan Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Untuk Lama Gangguan, Jumlah Gangguan, dan atau Kesalahan Pembacaan KWH Meter.
PLN Wilayah Aceh harus melakukan ganti rugi terhadap pelanggan PLN yang selama ini terkena dampak kebijakan pemadaman listrik secara bergilir, kata Faidhil.
Dia menyebutkan hal ini harus dilakukan sebagai upaya untuk memberi pelajaran bagi PLN atas ketidak becusan kerja perusahaan tersebut. “Juga menyadarkan PLN sebagai perusahaan yang hidup di tengah-tengah warga negara yang sadar terhadap hukum, katanya lagi.[]