SIGLI – Asisten Pemerintah Kabupaten Pidie, Drs Yusri Malik, mengaku belum bisa berkomentar terkait tudingan penyerobotan tanah untuk pembangunan saluran irigasi di Dayah Tidiek, Kecamatan Mutiara. Dia mengatakan akan bertanya terlebih dahulu kepada Camat Mutiara lantaran belum tahu permasalahannya.
“Saya tanyakan dulu sama camat tentang persoalan sengketa di Desa Tidiek,” katanya singkat. Dia juga mengatakan untuk saat ini belum bisa memberi keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Ibrahin Ali, 50 tahun, warga Dayah Tidiek Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie menuduh Pj Geuchik dan Camat Mutiara menyerobot tanah kebunnya dengan dalih untuk membangun saluran irigasi desa. Dia mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan akte jual beli nomor 494/68/x/M/2010.
“Kenapa hak kami diambil sepihak tanpa persetujuan kami sebagai pemilik sah,” kata Ibrahim kepada portalsatu.com, Selasa, 11 November 2015.
Sambil menangis, korban yang ditemani ayahnya, M. Ali mengatakan awalnya ada musyawarah warga menyangkut progam pembangunan desa. Salah satu isi rapatnya adalah membangun saluran irigasi. Namun rapat tersebut ditunda tanpa keputusan lantaran sengketa masalah pembebasan tanah dengan dirinya.