TERKINI
TAK BERKATEGORI

Asisten III: Kita Potong 50 Persen TPK PNS Absen 11 Juli

LHOKSUKON -  Asisten III, Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri di depan ratusan PNS saat apel pagi tadi, mengatkan akan menindak PNS yang  tidak hadir pada…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 778×

LHOKSUKON –  Asisten III, Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri di depan ratusan PNS saat apel pagi tadi, mengatkan akan menindak PNS yang  tidak hadir pada hari  pertama masuk kerja. Hal ini sesuai imbauan sebelumnya bahwa PNS yang tidak hadir akan ditindak dan akan dipotong dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) nya 50 persen.
 
Iskandar Nasri mengatakan sebelumnya Pemerintah Aceh Utara telah mengimbau akan menindak tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja paska libur panjang  lebaran, termasuk akan melakukan pemotongan dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), sebesar 50 persen bagi PNS yang melanggar imbauan disiplin tersebut.
 
Iskandar Nasri menjelaskan apel perdana setelah libur lebaran ini bertujuan untuk mengecek kehadiran PNS di lingkungan Aceh Utara, namun kejadiannya masih ada juga PNS yang tidak masuk kerja.
 
“Pemotongan TPK 50 persen itu diberlakukan kepada PNS yang tidak masuk hari ini, ini merupakan motivasi bagi pegawai di jajaran Pemkab Aceh Utara, agar benar-benar disiplin serta bertanggung  jawab atas amanat yang di emban kepada mereka,” sebut Iskandar.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar