LHOKSUKON – Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Kecamatan Lhoksukon, Sulaiman, mengatakan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Aceh Utara dilakukan tanpa adanya Musrenbang di kecamatan.
Kebijakan itu, menurutnya, telah merampas hak-hak masyarakat lapisan bawah untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan daerah. Sulaiman mengatakan, hal itu juga melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Masyarakat berhak terlibat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah, dan masyarakat juga berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan,” kata pria yang akrab disapa Nyak Man itu kepada portalsatu.com, Kamis, 17 Maret 2016.
“Nyoe Musrenbang bangai. Kiban cara meupeugrôp u kabupaten lajue, sedangkan di kecamatan gohlom na Musrenbang,” ujar Nyak Man.
Nyak Man menyesalkan kebijakan tersebut. Idealnya, kata dia, rencana pembangunan itu seharusnya mengacu pada usulan-usulan masyarakat luas yang diawali Musrenbang desa, kecamatan, lalu kabupaten dengan berpedoman pada setiap tingkatan Musrenbang.
Meski selama ini, kata Nyak Man, Musrenbang kecamatan hanya sebatas seremonial penyusunan anggaran semata yang tidak mampu mengakomodasi keinginan masyarakat, dan masih menjalankan pola usulan pembangunan secara top down. Bukan berarti Pemkab Aceh Utara mengambil kebijakan untuk menghapus eksistensi dari Musrenbang kecamatan. Masyarakat memang mengharapkan perbaikan sistem, tapi bukan malah menghapusnya.
Di sisi lain, ia juga menyesalkan tindakan DPRK Aceh Utara yang selama dilantik hanya menjadi penonton setiap ada kebijakan-kebijakan pemkab yang mencederai hak-hak rakyat.
“Kami minta agar dewan menolak Musrenbang kabupaten karena telah merampas hak-hak masyarakat lapisan terbawah. Dewan harus mengerti fungsi dan tugas mereka sebagai lembaga pengawas yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” kata dia.
Nyak Man juga meminta agar penggunaan dana aspirasi dewan harus melalui program usulan masyarakat dalam Musrebang. Karena dana aspirasi itu merupakan dana untuk mengakomodasi proyek pembangunan yang berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Dana aspirasi dewan itu untuk pembangunan proyek yang berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan berdasarkan proyek pribadi dewan yang telah mereka terima fee dari orang-orang tertentu,” katanya.[](ihn)


