BANDA ACEH – Polemik Akademi Keperawatan (Akper) Teungku Fakinah Banda Aceh terus bergulir. Sengketa kepemilikan aset Akper Teungku Fakinah pun mulai merambah kemana-mana. Sampai akhirnya mencuat kabar bahwa aset yayasan tersebut ternyata milik pemerintah Aceh.
“Kami mempertemukan mahasiswa, dosen dan Kopertis untuk membicarakan hal ini, dan hasilnya Kopertis akan menjembatani persoalan yang ada di Akper Fakinah,” kata Ketua Komisi XI DPRA, Iskandar Daod kepada portalsatu.com, Rabu, 16 November 2016.
Kopertis dalam hal ini akan fokus menangani persoalan pendidikan, sedangkan untuk polemik hukum akan diselesaikan oleh yang bersengketa. “Kopertis tidak ikut persoalan hukum,” kata Iskandar.
Namun, ada hal mengejutkan yang mencuat dalam perkara ini. Ternyata aset Yayasan Fakinah seperti tanah dan gedung masuk ke dalam aset Pemerintah Aceh. Hal itu dikatakan Iskandar setelah mendapat informasi dari Biro Hukum Pemerintah Aceh.
“Sebenarnya aset Fakinah itu masih milik Pemda Aceh bukan aset yayasan,” kata Iskandar.
Aset Fakinah yang meliputi rumah sakit tersebut, statusnya dipinjam oleh yayasan. “Mereka hanya memperebutkan akte saja,” kata Iskandar.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Teungku Fakinah Banda Aceh, menggelar aksi demo di Gerbang Gedung DPRA. Mahasiswa menuntut agar adanya penyelesaian terhadap kisruh yang terjadi di kampus mereka.
Aksi tersebut terjadi setelah PN Banda Aceh mengeksekusi kampus mereka pada 11 Oktober 2016 lalu. Pengadilan memutuskan untuk mengembalikan kedudukan direktur kepada dr. Saleh Suratno, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap mahasiswa.
Terkait hal itu, Iskandar berharap pihak yang bersengketa tidak menarik-narik mahasiswa dalam persoalan sengketa. Ia berharap sengketa itu diselesaikan dengan cara yang baik, dan sesuai dengan hukum berlaku.
“Kami berharap persoalan sengketa itu diselesakan tanpa menarik-narik mahasiswa ke dalam persoalan tersebut. Selesaikan masalah ini antara yang bersengketa,” kata dia.[]