TERKINI
NEWS

AS Batalkan 60 Ribu Visa Warga Tujuh Negara Muslim

NEW YORK – Sekitar 60 ribu orang yang telah memegang visa ke Amerika Serikat (AS) harus kecewa setelah Presiden Donald Trump menyatakan larangan masuk bagi…

VIVA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 389×

NEW YORK – Sekitar 60 ribu orang yang telah memegang visa ke Amerika Serikat (AS) harus kecewa setelah Presiden Donald Trump menyatakan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Sepekan lalu, Trump menerbitkan instruksi larangan masuk bagi warga Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman setidaknya untuk 90 hari. Adanpun, untuk pengungsi setidaknya 120 hari.

Dengan instruksi itu, setidaknya 60 ribu visa AS dinyatakan batal. “Kami paham banyak yang tidak nyaman dengan hal ini,'' Juru Bicara Departemen Biro Hubungan Konsular, Will Cocks seperti dikutip Aljazirah, Sabtu (4/2).

Selama periode pelarangan selama 90 hari, otoritas terkait di AS akan mengulas prosedur visa untuk memastikan mereka yang masuk ke AS tidak terindikasi 'ekstrimis'. AS sendiri membantah larangan masuk ini disebut sebagai kebijakan anti-Muslim meski instruksinya menyebut penganut agama minoritas akan mendapat perlakukan tertentu.

Trump mengatakan, AS perlu menjalankan kebijakan itu untuk memperkuat keamanan melawan teror dari luar seperti peristiwa 11 September 2001 (9/11). Meskipun, negara asalh para pembajak pesawat yang menabrak gedung kembar WTC (Arab Saudi) bukan salah satu dari tujuh negara yang dilarang masuk.

Beberapa hari setelah instruksi Trump itu, warga dari tujuh negara yang dilarang masuk AS terpaksa ditahan di ruang kedatangan bandara. Ada juga yang langsung dipulangkan ke negara asal meski mereka memegang visa yang sah.

Gedung Putih menyebut sudah ada 109 orang yang diwawancarai saat tiba di AS setelah Trump menerbitkan kebijakan itu. Pihak Keamanan AS sendiri menyebut ratusan orang juga akhirnya ditolak masuk ke AS. Namun, pengadilan di beberapa negara bagian menentang instruksi Trump dan menyebut keputusan yang dibuat Presiden ke-45 AS yang baru belasan hari menjabat itu sebagai keputusan inkonstitusional.[]Sumber:republika

VIVA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar