TERKINI
NEWS

Aryos Nivada: Jika Berani, Tunjuk Siapa Pihak Ketiga

Aryos turut menyarankan agar bendera Aceh dikibarkan di depan kantor Gubernur Aceh, DPRA, dan instansi pemerintah lainnya

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.8K×

BANDA ACEH – Diskusi yang diselenggarakan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang membahas Polemik Bendera dan Urgensi Kesejahteraan, ternyata menjadi perdebatan panjang antara Juru Bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman alia Adi Laweung dengan pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada.

Adi Laweung juga meminta Aryos untuk melihat riil tentang bendera Aceh yang telah disahkan itu. “Jadi Aryos jangan asal mengamati dan menganalisa jika jangkauannya “hana troh sinyal”, dan setiap kita keluarkan statemen dan hasil pengamatan harus detail dan mampu mempertanggungjawabkan,” ujar Adi Laweung kepada portalsatu.com, Minggu, 29 November 2015.

Menyikapi hal tersebut, Aryos turut mengirimkan siaran pers ke media ini meskipun telah mengutarakan pendapatnya dalam diskusi yang berlangsung di 3in1 Coffee, pada Sabtu lalu. Dalam rilis yang diterima, Aryos mengungkapkan sikap tidak cerdas juru bicara partai penguasa tersebut.

“Sangat tidak rasional ada pihak tertentu yang akan memakai karena bendera bulan bintang jelas-jelas sudah diketahui dunia internasional, nasional, sekaligus masyarakat Aceh sendiri. Itu paranoid Bung Adi Laweung saja, jika berani tunjuk siapa pihak ketiga yang dimaksud. Jangan bermain dalam keabu-abuan,” ujarnya.

Aryos turut menyarankan agar bendera Aceh dikibarkan di depan kantor Gubernur Aceh, DPRA, dan instansi pemerintah lainnya, jika memang Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang sudah sah secara hukum seperti disebutkan oleh Adi Laweung.

“Jangan sampai publik menilai Adi Laweung sendiri menggunakan profaider yang ilegal makanya sama sekali tidak ada sinyal dalam memahami polemik bendera dan lambang,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam merancang Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, seharusnya dalam proses pembuatan yang lalu memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2007 tentang pembuatan bendera dan lambang.

“Itu jelas dimandatkan dalam UU 11 tahun 2006 Pasal 246 ayat 4. Isinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar peneliti Jaringan Survey Inisiatif tersebut.

Aryos mengatakan kalau hal itu tidak diperhatikan, patut diduga ada unsur kesengajaan atau memang ketidaktahuan atau gagal faham dalam memahami tata cara pembuatan sebuah produk qanun. “Atau, jangan-jangan ini sekedar mita sinyal bak tiang bendera,” kata Aryos setengah bercanda.

Aryos juga merasa aneh dengan DPRA dan partai politik yang mengusung Qanun Bendera dan Lambang, tetapi tidak bisa mempraktekan fait accompli (kejadian memaksa). “Kalau tetap memaksa urusan bendera dan lambang akan menggantung tanpa solusi kongkrit. Ibarat dipetieskan,” ujarnya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar