Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar untuk jujur soal kewarganegaraannya.
“Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Arcandra, untuk mengakhiri, perlu kejujuran dari Arcandra atas dua pertanyaan,” kata Hikmahanto Juwana dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.
Pertama, kata Hikmahanto, apakah selama hidup dia pernah mengangkat sumpah untuk setia kepada Amerika Serikat? “Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika? Bukan dengan menyatakan pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan,” katanya.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan. “Dengan demikian, tidak memenuhi syarat diangkat dalam jabatan menteri.”