TERKINI
NEWS

APBK-P Aceh Utara Rp2,2 Triliun

LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara menetapkan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 senilai Rp2,2 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa, 17 November…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 871×

LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara menetapkan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 senilai Rp2,2 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa, 17 November 2015, jelang sore.

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang APBK-P itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil didampingi tiga Wakil Ketua DPRK, H. Mulyadi CH, H. Saifuddin dan Abdul Mutaleb. Selain 33 anggota DPRK, turut hadir Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dan para pejabat setempat.

Berdasarkan laporan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dibacakan Tgk. Muhammad Wali, anggaran pendapatan setelah perubahan mencapai Rp2,125 triliun lebih, belanja Rp2,225 triliun lebih, sehingga defisit Rp99,781 miliar lebih. Sedangkan pembiayaan Rp110,367 miliar lebih dan pengeluaran Rp10,585 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto Rp99,781 miliar lebih.

Muhammad Wali menyebutkan, anggaran pendapatan naik 15,85 persen dan belanja meningkat  21,16 persen. “Belanja tidak langsung mengalami peningkatan akibat penambahan pada kegiatan belanja. Kenaikan belanja pegawai terhadap pengangkatan (honorer) K1 dan K2. Belanja tidak terduga naik 4,06 peren,” ujar Sekretaris Gabungan Komisi DPRK ini.

“Peningkatan belanja yang s angat signifikan terjadi pada belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa yaitu 212,68 persen karena UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRK Ismail A. Jalil meminta Bupati Aceh Utara segera menyampaikan APBK-P itu kepada Gubernur Aceh dan Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tujuh hari setelah rancangan qanun itu ditetapkan untuk mendapat evaluasi atau klarifikasi sesuai ketentuan berlaku.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar