BANDA ACEH – GeRAK Aceh mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang perspektif terhadap upaya pencegahan terjadinya banjir dalam APBA 2016, bukan hanya untuk penanggulangan dampak bencana itu.
Sebagaimana diketahui, banjir masih melanda beberapa wilayah Aceh pada penghujung tahun ini. Di antaranya, kawasan pantai timur dampak banjir terparah di Kabupaten Pidie hingga Aceh Utara. Pantai Barat Selatan dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan dan serta juga menyasar wilayah Aceh Tengah.
“Bencana banjir bukanlah hal baru, karena hampir setiap tahun terjadi di beberapa daerah tersebut. Selain bicara curah hujan yang meningkat, namun juga kerusakan yang terus terjadi akibat kegiatan ilegal seperti penebangan kayu dan penambangan di kawasan hutan yang masih terus terjadi,” ujar Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 16 Desember 2015.
Fernan menyebut, walaupun Pemerintah Aceh telah menerapkan dua kebijakan sektoral terkait Moratorium Logging dan Moratorium Izin Tambang, namun kenyataannya hal ini belum mampu mengakomodir kejahatan illegal di kawasan hutan Aceh. Kata dia, hal ini tidak akan selesai jika pendekatan penegakan hukum dengan persuasif tidak dilakukan.
“Di lain hal, setiap tahun Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota gencar mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan, talud, dan lainnya. Namun kita harus mengakui sangat besar pula konsekuensi anggaran yang harus kita keluarkan saat terjadinya bencana yang menghancurkan infrastuktur yang ada, bahkan dampak yang besar terjadi pada masyarakat seperti korban jiwa dan dampak sosial lainnya,” kata Fernan.
Karena itu, menurut dia, penting perencanaan pembangunan menyentuh hal yang berspektif terhadap upaya mencegah terjadinya bencana. Misalnya, rehabilitasi hutan dan lahan dan peningkatan pengawasan kegiatan ilegal di kawawan hutan. “Kita ketahui pada kenyataannya di lapangan masih terjadi illegal logging, dan bahkan jarang kita dengar sampai dimejahijaukan. Disisi lain GeRAK mendeteksi munculnya tambang illegal di titik-titik baru seperti di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Tengah yang turut menambah ancaman yang serius terhadap terjadinya bencana di kemudian hari,” ujarnya.
Pada kenyataannya, kata Fernan, APBA belum perspektif terhadap upaya pencegahan bencana. Alokasi anggaran untuk hal ini masih sangat kecil. Sebagai contoh, hasil analisa GeRAK Aceh menunjukan Belanja Insentif Hutan pada 2015 hanya Rp23,3 miliar atau 26% dari total belanja urusan kehutanan yang mencapai Rp88,6 miliar.
“Masih kecilnya anggaran untuk pengawasan terjadinya kegiatan penambangan illegal di berbagai titik yang perlu perhatian serius dari pemerintah. Belum lagi ketiadaan anggaran untuk pengawasan peredaran mercury dan sianida yang turut menyuburkan praktek kegiatan tambang emas illegal tersebut,” ujarnya.
Untuk itu GeRAK mendorong Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran yang perspektif terhadap upaya pencegahan terjadinya bencana banjir pada APBA 2016, bukan hanya untuk penanggulangannya saja. “Tentunya kita tidak hanya berharap kepada BPBD dan Dinsos dapat bertindak untuk tanggap darurat saat terjadinya bencana. Namun bagaimana seharusnya APBA juga perspektif mencegah terjadinya bencana itu sendiri, itu yang penting,” kata Fernan.[]