BANDA ACEH – Gubernur dan DPR Aceh terancam tidak dibayarkan hak-hak keuangannya enam bulan lantaran belum menyetujui bersama Qanun tentang APBA 2016. Jangankan Qanun APBA, dokumen KUA PPAS saja hingga kini belum diteken Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA.

Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com, sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Dalam lampiran Permendagri itu tampak terang dan jelas disebutkan Teknis Penyusunan APBD. Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2016, pemerintah daerah dan DPRD harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (Aceh: Qanun) tentang APBD 2016 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2016.

DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD 2016 sebelum dimulainya tahun anggaran 2016, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6enam bulan.

Dalam hal kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2016 kepada DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sanksi tidak dapat dikenakan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD 2016, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2015.

Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan  peraturan daerah tentang APBD 2016 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2016, paling lambat tanggal 30 Nopember 2015, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 antara kepala daerah dengan DPRD wajib mempedomani RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kemendagri dilaporkan memanggil TAPA dan Badan Anggaran DPRA untuk dimediasi agar menuntaskan persoalan Rancangan APBA 2016. (Baca:  RAPBA 2016 Molor, Kemendagri Panggil TAPA dan DPRA?)

Dengan mediasi itu, akankah Gubernur dan DPR Aceh kembali “selamat” dari sanksi administratif seperti kasus molornya pengesahan APBA 2015? Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil memeroleh konfirmasi dengan pihak Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji beberapa kali dihubungi siang hingga sore tadi tidak merespon panggilan masuk di telpon selulernya. Dodi juga belum menjawab konfirmasi lewat layanan pesan singkat (SMS).[] (idg)