BANDA ACEH  –  Isu berkembang belakangan ini, Gubernur Aceh disebut-disebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBA 2016 jika gagal mencapai kesepakatan bersama DPRA. Lantas, apakah hal itu sudah sesuai ketentuan diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016?

Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 25 Desember 2015, ketentuan menyangkut kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada/Pergub) tentang APBD—jika gagal mencapai kesepakatan bersama DPRD—turut dijelaskan dalam lampiran Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, tepatnya pada poin nomor 11 terkait Teknis Penyusunan APBD.      

Dalam kentuan itu antara lain disebutkan, kepala daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD 2016 jika kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan peraturan daerah (Perda/Aceh: Qanun) tentang APBD 2016 oleh kepala daerah kepada DPRD. Selain itu, rancangan Perkada itu baru dapat ditetapkan setelah memeroleh pengesahan Mendagri.

Sementara dalam kasus terjadi di Aceh saat ini, menurut informasi diperoleh portalsatu.com, Gubernur dan DPRA belum menandatangani persetujuan bersama KUA PPAS sebagai cikal bakal rancangan Qanun tentang APBA 2016.  Hal itu menunjukkan tahapannya belum sampai pada rancangan Qanun tentang APBA. Lalu, bagaimana mungkin dapat mem-Pergubkan APBA?

Berikut bunyi poin nomor 11 pada Teknis Penyusunan APBD dikutip secara utuh dari lampiran Permendagri Nomor 52 Tahun 2015:

Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran 2015 untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Rancangan peraturan kepala daerah dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri bagi Provinsi dan Gubernur bagi Kabupaten/Kota. Untuk memperoleh pengesahan, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 harus memperhatikan:

a. Angka belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dibatasi maksimum sama dengan angka  belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 atau APBD Tahun Anggaran 2015 apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;

b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2016; dan

c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari Tahun Anggaran 2016 sesuai maksud Pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.[] (idg)