SALAH satu kewajiban utama terhadap seorang muslim adalah salat. Prosesi penerimaan salat dilakukan oleh baginda Rasulullah SAW melalui peristiwa yang populer dikenal dengan Isra' Mi'raj. Jumlah salat yang diwajibkan setelah perjuangan panjang mulai 50 waktu sehingga menjadi lima waktu dalam sehari semalam. Di antara ayat yang mewajibkan shalat yaitu: peliharalah semua shalat(mu) (QS.Al-baqarah:238).
Ayat di atas merupakan suatu perintah kepada segenap umat Islam. Ayat ini memerintahkan agar memelihara semua salat yang lima waktu yaitu magrib, isya, subuh, zuhur dan asar, agar tepat pada waktu-waktu yang telah ditentukannya dan memenuhi segala syarat-syaratnya.
Salah satu dari sekian banyak salat dinamakan dengan salat wustha (pertengahan). Ini sesuai dengan firman-Nya: Peliharalah semua shalat(mu), dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. (QS. Al Baqarah : 238).
Kalimat al-wustha adalah feminim dari al-aushath yaitu: Yang di tengah-tengah, maka yang berada di tengah-tengah sesuatu itu adalah bagian yang terbaik dan tercantiknya, seperti dalam firman Allah: dan Kami jadikan kamu umat yang di tengah-tengah (yang terbaik) (QS: Al-Baqarah: 143).
Kemudian pada pada tempat lain Allah menyebutkan salat wusthaa secara terpisah setelah sebelumnya menyebutkannya secara keseluruhan bersama salat-salat yang lain, sebagai kemuliaan khusus baginya, seperti dalam contoh pada firman Allah: Ketika Kami mengambil dari para nabi sumpah-sumpah mereka dan dari kamu (Muhammad) serta dari Nuh (QS: Al-Ahzab: 7), dan contoh lain dari firman Allah: Di dalamnya terdapat buah-buahan dan kurma serta delima (QS: Ar-Rahman: 68).
Imam al-Qurthubi menyebutkan para ulama berbeda pendapat tentang penafsiran salat wustha, di antaranya seperti Zaid bin Tsabit, Said al-Khuderi, Abdullah bin Umar dan Aisyah ra. Mereka berpendapat salat wusthaa adalah zuhur, karena berada di tengah-tengah siang dari dua tinjauan: pertama,bahwasanya siang merupakan pertama setelah fajar. Kedua, bahwa dimulai dari zuhur karena merupakan salat yang pertama dikerjakan dalam Islam. Mereka berargumen dengan dalil yang menyokong pendapat ini
Sebagaimana perkataan Aisyah dan Hafshah ketika kedua isteri Nabi tersebut menulis: Peliharalah semua shalat (mu) dan shalat Wusthaa serta shalat Ashr. Penyokong dalail ini mengatakan: shalat zuhur diapit oleh sebelumnya dua salat dan sesudahnya dua salat juga. Lalu Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Muwatta-nya dan juga Abu Daud at-Thayalisi dalam Musnadnya dari Zaid bin Tsabit berkata: Shalat Wusthaa adalah shalat Dzuhur
Namun ada juga yang berpendapat salat wusthaa adalah salat shr, karena diapit sebelumnya dua salat siang dan sesudahnya dua salat malam. Pendapat ini dipelopori oleh Ali bin Abu Thalib, Ibn Abbas, Ibn Umar, Abu Hurairah dan Abu Said al-Khuderi.
Di kalangan ulama mazhab, pendapat ini dipilih oleh Abu Hanifah dan pengikutnya, Syafii dan mayoritas ahli atsar. Diikuti pula Abdel Malek bin Habib, dikuatkan Ibn al-Arabi dalam kitab Qabasnya dan Ibn Athiyah dalam tafsirnya. Beliau menyebutkan bahwa pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama dan juga termasuk beliau di dalamnya,.
Argument pendapat ini mereka dasarkan dari hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainya. Dalam hal ini disebutkan hadits Ibn Masud, beliau mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Shalat Wusthaa adalah shalat Ashr . Lanjut Ibn Athiyah: Kami telah menjelaskan lebih detail dari kitab Qabas, syarah Muwattha Malik bin Anas.[]