BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) terkait larangan perayaan tahun baru Masehi 2016, di Aula Balaikota Lantai IV Gedung A, Balaikota Banda Aceh, Rabu, 30 Desember 2015.
Dalam rapat yang dipimpin Wali Kota, Illiza Sa'aduddin Djamal, mencuat jika Pemko Banda Aceh akan mengawasi 48 lokasi di wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka pelarangan perayaan tahun baru Masehi tahun 2016 untuk warga muslim di Banda Aceh.
Saat Illiza meminta Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Yusnardi memaparkan kesiapannya. Yusnardi mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota, pihaknya sudah menetapkan 48 lokasi yang selama ini dinilai sering menjadi lokasi konsentrasi massa ketika detik-detik pergantian tahun.
“Kita juga sudah siapkan 470 personil dari Satpol PP dan WH, personil Dishub, dai dari DSI dan personil dari SKPD. Nanti akan ditambah lagi personil dari kepolisian dan TNI,” ujar Yusnardi dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com.
Yusnardi juga menyebutkan lokasi-lokasi yang mulai akan diawasi sejak sore Kamis, 31 Desember 2015 hingga detik-detik pergantian tahun, di antaranya kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, arena PKA, TPI Lampulo, kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe, pinggir kali Lamseupeung, jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, kawasan Ulee Lheu dan lainnya.
Wali Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan tahun baru Masehi bagi warga muslim di Banda Aceh.
“Kita larang bagi warga muslim, karena bertentangan dengan aqidah Islam. Bagi non muslim kita tidak larang, tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka,” ujar Illiza usai memimpin rapat.
Ditegaskan Illiza, para pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api dan terompet kepada warga muslim di Banda Aceh.[]