TAKENGON – Angka pernikahan anak di bawah umur di Aceh Tengah mencapai 39 kasus hingga Oktober 2015. Angka itu merangkak jauh jika dibandingkan dengan tahun 2014 dengan jumlah 32 kasus.
Wakil Mahkamah Syariah Kelas 1 B Takengon, Drs. Munir, SH, M.Ag, mengatakan, kasus pernikahan dini pada tahun 2015 ini diperkirakan masih terus bertambah. Hal tersebut mengingat tenggang waktu akhir tahun masih tersisa sekitar dua bulan ke depan.
Dia mengatakan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini di Aceh Tengah sangat beragam.
“Faktor yang mendominasi memang kita duga karena terlanjur melakukan hubungan layak suami isteri di luar nikah, hingga jalan perkawinan terpaksa harus dilangsungkan guna menutup aib di masyarakat,” katanya saat ditemui portalsatu.com di Takengon.
Dia mengatakan mahkamah hanya mengeluarkan izin untuk melangsungkan perkawinan. Namun pihaknya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya oleh pasangan itu.
“Rekomendasi kita bukan izin melakukan zina. Tapi izin kawin, dan sebenarnya kalau sudah terbukti melakukan zina, tidak boleh kita keluarkan izin, tapi mengingat mereka sudah terlalu dekat, dari pada mereka melakukan zina lagi, makanya kita keluarkan,” katanya lagi.
Dia mengatakan banyak pernikahan dini berakhir dengan gugatan cerai, baik itu dari pihak perempuan maupun laki-laki. Penyebab perceraian rata-rata karena pihak laki-laki kurang bertanggung jawab, terutama pada sektor ekonomi.
Secara umum hingga Oktober 2015, telah terjadi kasus cerai gugat/fasah sebayak 345 kasus, dan cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 189 kasus.
Angka itu diakui Munir juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 280 kasus cerai gugat dan 141 kasus cerai talak.[]