TAKENGON – Angka pernikahan anak di bawah umur di Aceh Tengah mencapai 39 kasus hingga Oktober 2015. Angka itu merangkak jauh jika dibandingkan dengan tahun 2014 dengan jumlah 32 kasus.
Wakil Mahkamah Syariah Kelas 1 B Takengon, Drs. Munir, SH, M.Ag, mengatakan, kasus pernikahan dini pada tahun 2015 ini diperkirakan masih terus bertambah. Hal tersebut mengingat tenggang waktu akhir tahun masih tersisa sekitar dua bulan ke depan.
Dia mengatakan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini di Aceh Tengah sangat beragam.
“Faktor yang mendominasi memang kita duga karena terlanjur melakukan hubungan layak suami isteri di luar nikah, hingga jalan perkawinan terpaksa harus dilangsungkan guna menutup aib di masyarakat,” katanya saat ditemui portalsatu.com di Takengon.
Dia mengatakan mahkamah hanya mengeluarkan izin untuk melangsungkan perkawinan. Namun pihaknya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya oleh pasangan itu.