TERKINI
NEWS

Ampuh Tolak Hanif Basyah di Unigha

Mahasiswa juga menuding Hanif sebagai aktor kekacauan yang selama ini terjadi dalam tubuh kepengurusan kampus Unigha

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

SIGLI – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Penegerian Unigha (Ampuh) menolak Hanif Basyah terlibat di kampus tersebut maupun di Yayasan Pembangunan Kampus Unigha. Mereka menilai Hanif Basyah tidak punya iktikad baik untuk memajukan pendikan di Pidie, khususnya di Unigha untuk penegerian. 

Hal ini disampaikan oleh Ampuh dalam aksi menuntut penegerian Unigha di halaman Gedung DPRK Pidie, Senin, 19 Oktober 2015. Aksi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang sebelumnya turut mengadakan konvoi sebelum bertandang ke DPRK.

Dalam aksinya, mahasiswa juga menuding Hanif sebagai aktor kekacauan yang selama ini terjadi dalam tubuh kepengurusan kampus Unigha. Hal ini menyebabkan proses belajar-mengajar dan kosentrasi mahasiswa terganggu. 

“Kami mengutuk tindakan Hanif Basyah yang memblokir dana mahasiswa sehingga mengganggu mahasiswa dan mengganggu aktivitas kampus. Hanif dikatakan selaku pihak yang bertanggung jawab atas segala pelanggaran hukum di Unigha,” kata salah satu orator.

Hanif juga dituduh mengkooptasi Unigha sebagai lumbung kekayaan pribadinya. Padahal kampus Unigha menurut mahasiswa merupakan milik masyarakat Pidie yang direbut dan dikuasai oleh Hanif demi meraup keuntungan banyak.

Berikut 7 pernyataan sikap mahasiswa yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera ditindaklanjuti:

1. Unigha segera dinegerikan

2. Pemkab Pidie dan DPRK harus mengambil peran yang pro aktif dalam mewujudkan penegerian Unigha, karena pada dasarnya Unigha milik masyarakat Pidie.

3. Dibentuknya tim ahli dan tim kerja yang kredibel dan independen guna bekerja untuk seluruh proses penegerian Unigha.

4. Tim ahli dan tim kerja harus menyampaikan laporan capaian terhadap proses penegerian (dipublikasikan) pada Pemkab Pidie, DPRK dan seluruh masyarakat Pidie.

5. Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak berwenang lainnya harus segera menyampaikan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh DPRK (hasil sidang paripurna) dan Presiden Mahasiswa (PEMA) ke publik.

6. Drs Hanif Basyah harus segera mundur dari segala bentuk jabatan di Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan mengembalikan Unigha ke tangan masyarakat Pidie untuk mempercepat proses penegerian.

7. Drs. Hanif Basyah harus mempertanggunggjawabkan seluruh bentuk ekploitasi dan kooptasi tanah masyarakat Gapui. Saat itu masyarakat Gapui memberikan tanah mereka untuk dikelola oleh pemkab dengan tujuan semula untuk membangun pesantren terpadu yang kemudian menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP), lalu Unigha. Bukan milik Drs Hanif Basyah.[](bna)

Laporan: Zamah Sari

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar