Jakarta – Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mengatakan, wacana pemberian amnesti presiden kepada Din Minimi dan kelompoknya, memerlukan persyaratan tertentu.
“Pemberian amnesti itu ada pertimbangan hukumnya. Semua itu ada persyaratannya, apakah memenuhi syarat (untuk diberikan amnesti) atau tidak,” kata Haiti, di Jakarta, Jumat.
Sementara saat ini kepolisian tengah mendata dan memverifikasi kasus-kasus kejahatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Din. “Kami sedang memverifikasi (tindak kejahatan) kelompok Din,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur, yang 28 Desember 2015 menyerahkan diri setelah berdialog dengan Kepala Badan Intelijen Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UU Nomor 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan, bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.