BANDA ACEH Zulfikar, Koordinator Aliansi Mahasiswa Aceh meminta semua kepala desa yang ada di seluruh Aceh untuk tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis. Pernyataan ini disampaikan merujuk adanya beberapa perwakilan geuchik di pantai barat selatan Aceh yang mulai menyerahkan KTP sebagai dukungan kepada salah satu kandidat calon Gubernur Aceh.
“Hal ini jelas termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan, karena aparatur desa tidak boleh terlibat politik apalagi mendukung kandidat seperti yang diberitakan media massa baru-baru ini,” ujar Zulfikar melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 20 Maret 2016.
Zulfikar menyebutkan penegasan larangan keterlibatan geuchik atau kepala desa dalam politik praktis telah diatur dalam undang-undang. Salah satunya di Pasal 70 Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Pasal 66 ayat 2 huruf C tentang Pilkada.
Aturan yang sama juga diperkuat dalam Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut disebutkan aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye.