TAKENGON – Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh Alhudri, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tengah malam tadi resmi melepaskan tugas tersebut dan kembali bertugas penuh sebagai Kadis Sosial Aceh.
Acara lepas tugas ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan nota pelaksanaan tugas dari Alhudri kepada Nasaruddin, sebagai Bupati Aceh Tengah definitif di halaman pendopo Bupati Aceh Tengah, Sabtu malam, 11 Februari 2017.
Ketika memberikan sambutan, secara sekilas Alhudri memaparkan tugas-tugas yang dikerjakannya selama menjabat sebagai Plt Bupati, mulai dari penetapan Qanun APBK Aceh Tengah 2017, penetapan Qanun Perangkat Daerah, sekaligus melakukan pengisian pejabat strukturalnya dan memfasilitasi tahapan pilkada.
“Semua tugas yang dibebankan kepada kami selaku Plt. Bupati telah selesai dan ini semua berkat dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak,” kata Alhudri.
Alhudri mengharapkan pelaksanaan pilkada di Aceh Tengah dapat berlangsung sesuai harapan hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah definitif.