SIGLI - Dari Tiga permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, DR. HDC. Abubakar Assajawi dan…
SIGLI – Dari Tiga permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, DR. HDC. Abubakar Assajawi dan Drs. Mukhtar ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie, hanya Tes Kesehatan ulang dikabulkan.
Adapun permohonan yang diajukan pasangan ini sebagai sengketa Pilkada ke Panwaslih Pidie, yakni, Penundaan Penetapan Calon, meminta Tes Kesehatan ulang dan Membuka kembali penyerahan persyaratan KTP.
Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie, Said Husen kepada portalsatu.com, Kamis 10 November 2016, pihaknya hanya bisa mengabulkan satu permohonan sengketa Pilkada yaitu uji kesehatan ulang. Sedangkan penundaan tahapan penetapan calon tidak ada alasan dikabulkan. Untuk permintaan membuka kembali penyerahan KTP, pemohon tidak melengkapi bukti berita acara serah terima penolakan penyerahan KTP dari Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Kita tidak bisa menindaklanjuti permohonan membuka kembali penerimaan persyaratan dukungan KTP, karena pemohon tidak bisa melampirkan bukti penolakan dari KIP, sehingga tidak ada objek yang disengketakan. Kita sudah meminta bukti penolakan dengan berita acara hasil pleno KIP, tetapi mereka mengaku tidak diberikan KIP, jelas Said yang dijumpai di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pihaknya mengaku, bukan tidak melanjuti, namun tidak ada alasan untuk ditindaklanjuti, karena sesuatu yang disengketakan, lengkapi dulu apa yang disengketakan. kita tanyakan kepada pengacara mereka juga mengatakan tidak diberikan KIP, imbuhnya.
Dia juga menyatakan keputusan KIP saat itu untuk tidak menerima penyerahan tambahan KTP sudahtepat, karena peraturan menyatakan jika pasangan calon keduanya tidak lewat tes kesehatan, maka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.[]