Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, belum diperlukan. Apalagi, dia menyoroti, penghapusan semua pasal terkait pengadilan menunjukkan pemerintah tak percaya lembaga peradilan.
“Tafsir saya pemerintah tak percaya pengadilan. Semua pasal pengadilan dihapus. Kalau dihapus ya pemerintah tak butuh pengadilan untuk bubarkan ormas,” kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.
Ia mengatakan, kediktatoran bisa muncul ketika proses terhadap peradilan dihapuskan. Alasan lainnya Perppu ini belum diperlukan, lantaran peraturan pemerintah atas UU Ormas baru disahkan Presiden Jokowi 6 bulan lalu.