SUBULUSSALAM – Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Kawal Fatwa (GKF) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar aksi protes dengan membentang kain putih sepanjang 15 meter sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Patung Dampeng senilai Rp1,9 miliar.
Pantauan portalsatu.com, Kamis, 13 April 2017 kain putih tersebut dibentangkan di lokasi rencana proyek pembangunan Patung Dampeng di kawasan pusat kota, tepatnya di persimpangan Jalan Malikussaleh, Kecamatan Simpang Kiri.
Aksi ini menarik perhatian para pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. Sebagian dari mereka turun dan turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolokan pembangunan Patung Dampeng di Bumi Syekh Hamzah Fansury karena dinilai melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013.
Koordinator Aksi, Edi Sahputra, mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendukung penolakan MPU Kota Subulussalam terhadap rencana pemerintah setempat yang ingin membangun Patung Menari Dampeng di Bumi Sada Kata.
“Kami menilai pembangunan patung ini menciderai kaidah syariat Islam, apalagi Subulussalam tanah kelahiran ulama Syekh Hamzah Fansury,” ungkapnya.
Ia menyebutkan gerakan hari ini menjadi contoh untuk Pemerintah Aceh dan Kota Subulussalam agar penerapan syariat Islam dilakukan secara kafah. Jangan ada lagi simbol-simbol bangunan patung-patung di Bumi Serambi Mekah karena itu diharamkan dalam agama Islam.
“Kami berharap kepada Wali Kota sebagai pemegang kebijakan agar berpikir positif dan jernih menyikapi ini, dengan harapan kami pembangunan patung agar dibatalkan karena tidak sesuai dengan nilai kaidah syariat Islam,” ungkap Edi.
Ia menambahkan petisi penolakan ini juga akan diserahkan kepada DPR Kota Subulussalam, dan meminta wakil rakyat turut menandatangani sebelum petisi ini diserahkan langsung ke Wali Kota Subulussalam Merah Sakti.[]