TERKINI
NEWS

Ahli Waris Diminta Manfaatkan Santunan Kecelakaan Kerja Secara Produktif

TAKENGON - Ahli waris penerima santunan atas klaim jaminan kematian dan kecelakaan kerja diminta untuk memanfaatkan bantuan yang didapat secara produktif.  Hal tersebut ditujukan agar…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 791×

TAKENGON – Ahli waris penerima santunan atas klaim jaminan kematian dan kecelakaan kerja diminta untuk memanfaatkan bantuan yang didapat secara produktif.  Hal tersebut ditujukan agar keluarga yang ditinggal atau yang mengalami kecelakaan kerja bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat melanjutkan hidup dengan layak

Demikian diungkapkan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin ketika menyerahkan simbolik santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi 4 ahli waris, Kamis (12/11) di Takengon, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.

“Dana santunan yang diterima tergolong besar, sehingga benar-benar harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti biaya anak sekolah maupun usaha dagang ataupun untuk membeli kebun sehingga dapat menutupi biaya hidup sehari-hari,” kata Nasaruddin.

Namun, bila dana tersebut belum akan digunakan Nasaruddin mengimbau supaya aman disimpan di Bank hingga dimanfaatkan ketika benar-benar diperlukan.

“Santunan diberikan BPJS ketenagakerjaan menjadi program pemerintah yang sangat membantu melindungi tenaga kerja,” demikian Nasaruddin.

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan atas klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada 4 ahli waris di Takengon Aceh Tengah.

Keempat tenaga kerja tersebut diantaranya, B Syah Melala semasa hidup merupakan pegawai Hyundai diterima oleh ahli waris Safrida dengan jumlah santunan sebesar Rp. Rp. 381.734.930,-. Selanjutnya juga keluarga  pegawai Hyundai lainnya bernama Armaya mendapat santunan sebesar Rp. 246.186.863,15 diterima oleh istri almarhum Musdalifah.

Berikutnya keluarga Kurnia Efendi karyawan PDAM Tirta Tawar mendapat santunan sebesar Rp. 22.175.741,38 diterima istri almarhum Nurhasanah. Terakhir keluarga Abd. Halim A. Gani karyawan PT. PLN mendapat santunan Rp. 36.000.000,- diterima oleh anak almarhum Chairul Saleh.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe, Erfan Kurniawan seluruh uang santunan tersebut sudah disalurkan ke rekening ahli waris masing-masing.”Ini hanya simbolik saja, dan diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah,” ujar Erfan disela penyerahan santunan.

Menurut Erfan, perusahaan tempat para pekerja tersebut bernaung telah mempertanggungkan resiko kerja, sehingga pihak BPJS berkewajiban untuk memberi perlindungan sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar