LHOKSEUMAWE - Sipir Lembaga Permasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan sabu kepada napi, Kamis 14 Juli 2016, sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Petugas…
LHOKSEUMAWE – Sipir Lembaga Permasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan sabu kepada napi, Kamis 14 Juli 2016, sekitar pukul 14.30 WIB tadi.
Petugas Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke LP, kata Kepala LP Lhokseumawe, Elly Yuzar, S.H., kepada portalsatu.com, di LP setempat.
Elly menyebutkan, sabu tersebut dibawa oleh seorang pria dewasa untuk dititipkan kepada Fauzi, narapidana perkara kepemilikan senjata api, warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Barang haram itu dititipkan oleh seorang pria dewasa. Saat dititipkan tampak dalam kantong plastik itu ada gula pasir dan beberapa sachet minuman kemasan. Setelah dititip ke petugas, dia (pria itu) langsung pergi, dan saat diperiksa oleh petugas ditemukan tiga kantong kecil plastik berisi sabu, sebut Elly.
Menurut Elly, pihak LP langsung mengamankan Fauzi untuk diserahkan kepada Polres Lhokseumawe agar diproses lebih lanjut.
Sementata itu, Fauzi kepada portalsatu.com mengakui sabu itu miliknya. Saya tidak beli. Saya minta sama teman sedikit, ujar Fauzi sebelum digiring ke Mapolres Lhokseumawe.[]