LHOKSEUMAWE Kalangan guru di Lhokseumawe yang memiliki sertifikat pendidik disebut-sebut harus menyetor Rp200 ribu per orang kepada pihak dinas melalui kepala sekolah atau bendahara sekolah. Akan tetapi hal itu dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe Rusli.
Informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana/tunjangan sertifikasi guru di Lhokseumawe mulai mencuat sejak memasuki pekan kedua Mei 2016. Kini kabar tersebut semakin meluas di kalangan guru setempat.
Sumber portalsatu.com, Kamis, 26 Mei 2016, menyebutkan, guru harus menyetor Rp200 ribu sebelum dana sertifikasi guru jatah triwulan I (Januari-Maret) 2016 dicairkan. Jika tidak disetor, kata sumber itu, para guru ditakut-takuti dengan informasi tidak akan diamprah dana sertifikasi yang menjadi haknya.
Awalnya dalam sebuah rapat dengan kepala sekolah dan pihak dinas pendidikan, para guru diminta Rp500 ribu lebih per orang. Setelah beberapa kali rapat, turun menjadi Rp200 ribu. Intinya para guru tetap keberatan, tapi tidak tahu harus mengadu kemana, ujar sumber tersebut.
Sumber lainnya di kalangan guru menyebutkan, karena dana sertifikasi triwulan I 2016 sampai sekarang belum cair, permintaan setoran dari pihak dinas itu diduga ditangani terlebih dahulu oleh kepala sekolah (kepsek) atau bendahara sekolah dengan menggunakan kas sekolah. Setelah dana sertifikasi cair, kata sumber itu, nantinya guru harus setor ke sekolahnya melalui kepsek atau bendahara sekolah.