TERKINI
NASIONAL

Ada Logika Bengkok di UU Pilkada?

JAKARTA  - Perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (2/6/2016). Sejumlah isu krusial akhirnya…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 671×

JAKARTA  – Perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (2/6/2016). Sejumlah isu krusial akhirnya disepakati bersama DPR dan pemerintah meski terdapat sejumlah logika hukum yang tidak linier satu dengan lainnya. UU ini potensial diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan ini mengakhiri kekhawatiran sejumlah pihak terhadap proses tahapan Pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang. Pengesahan RUU Pilkada ini dipastikan tidak akan menganggu tahapan proses pilkada serentak tahap kedua ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan tersebut mengatakan terdapat tiga hal dalam perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ini. Menurut Tjahjo, DPR dan pemerintah menyempurnakan ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada yang bersifat multitafsir. “Tujuannya, agar tidak menimbulkan kesulitan bagi penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Tjahjo.

Kedua, menurut Tjahjo, perubahan UU Pilkada juga merumuskan ketentuan baru untuk mengatasi dan mengantisipasi munculnya permasalahan baru dalam penyelangaraan pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah pada peripode berikutnya. “Ketiga DPR dan pemerintah memasukkan seluruh materi putusan MK, terkait penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengingat pembatalan oleh MK terhadap ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015,” kata Tjahjo.

Meski demikian, perubahan UU Pilkada ini dari sisi substansi tidak sedikit yang mengkritiknya khususnya soal calon kepala daerah dari petahana tidak diminta mundur dari jabatannya. Namun bagi anggota DPR, DPD dan DPRD diwajibkan mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah (Pasal 7 ayat (2) huruf s).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS AlMuzammil Yusuf sebelum pengambilan keputusan tingkat kedua perubahan UU Pilkada melakukan interupsi terkait substansi tersebut. Dia menyebutkan putusan MK No XVII Tahun 2008 yang menyebutkan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya bila maju kembali membatalkan norma yang telah dibuat sebelumnya. “Putusan tersebut mendapat perlakuan yang sama terhadap anggota DPR, DPD dan DPRD yang tidak mundur. MK telah menerapkan equal treatment,” ujar Muzammil.

Semestinya, kata Al Muzammil dalam perubahan UU Pilkada ini norma yang sama juga diterapkan saat mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju menjadi kandidat Pilkada tidak perlu mundur namun cukup cuti. “Jika yang dikhawatirkan penyalahgunaan wewenang pejabat negara, justru gubernur, bupati, dan walikota yang lebih potensial menyalahgunakan wewenangnya ketimbang DPR, DPD dan DPRD,” papar politisi PKS ini.

Dia mempertanyakan norma yang tidak menyebutkan kepala daerah yang akan maju kembali tidak mundur dari jabatannya namun anggota DPR, DPD dan DPRD diminta mundur dari jabatannya. “Ini tidak Apple to Apple, kita tidak ingin potensi yang muncul lewat jalur politik terhambat dengan adanya aturan ini,” tandas Al Muzammil.

Selain persoalan tersebut, dalam perubahan UU Pilkada ini juga terdapat sejumlah perubahan yang berbeda dari norma di UU sebelumnya. Seperti soal dana kampanye yang di norma Pasal 65 ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye yang berupa debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa cetak dan elektronik dibiayai oleh APBD yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Namun pada ketentuan baru perubahan UU Pilkada, pendanaan kampanye kembali dimungkinkan dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik/gabungan partai politik. Ketentuan ini tentu bertolak belakang dengan semangat pembiayaan politik yang murah dalam proses Pilkada. Argumentasi yang mendasari adanya norma baru agar Pilkada berlangsung meriah, tentu terbuka untuk digugat.[]Sumber:inilah.com

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar