BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak, mengatakan pernyataan Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Kautsar, merupakan pernyataan pribadi yang bersangkutan, bukan perintah dari Partai Aceh.
“Apa yang disampaikan oleh Kautsar hanya sebatas pernyataan pribadinya, bukan instruksi dari kelembagaan Partai Aceh,” tulis Kamaruddin dalam rilis yang diterima portalsatu.com, Jumat, 7 April 2017 siang.
Dalam rilis tersebut, Abu Razak menyatakan sampai hari ini Partai Aceh belum mengambil satu keputusan apapun. Partai Aceh juga belum memberikan instruksi kepada Fraksi PA di DPR Aceh untuk menyikapi hasil putusan MK beberapa hari lalu.
“Untuk menyikapi hasil putusan dismissal MK, partai perlu melakukan musyawarah, dan Fraksi PA di DPR Aceh harus menunggu hasil keputusan partai dulu untuk dilaksanakan, maka jangan berlebihan dan keterlaluan, semua keputusan ada di partai, tunggu keputusan dulu dari partai,” katanya.
Ia pun menegaskan, pernyataan Kautsar hanya sebatas pernyataan pribadi yang bersangkutan. Sehingga, kata dia, partai akan segera memanggil Kautsar untuk meminta klarifikasi terhadap pernyataannya itu.