TERKINI
TAK BERKATEGORI

Abdullah Saleh ‘Tantang’ Elemen Sipil Diskusi Publik di DPR Aceh

BANDA ACEH - Abdullah Saleh, S.H., Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh 'menantang' elemen sipil untuk melaksanakan diskusi publik di ruang serbaguna DPRA.…

ISKANDAR NORMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Abdullah Saleh, S.H., Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh 'menantang' elemen sipil untuk melaksanakan diskusi publik di ruang serbaguna DPRA. Ia menyarankan diskusi publik terkait kinerja DPRA jangan lagi di café atau warung kopi lantaran anggota dewan yang hadir terbatas.

“Saya mengapresiasi jika ada lembaga yang membuat diskusi seperti ini. Namun jangan dilakukan di cafe, tetapi di kantin DPRA jika tidak ingin di ruang serbaguna,” kata Abdullah Saleh saat menjadi pemateri diskusi publik, “Catatan Kritis: Setahun Perjalanan Parlemen Aceh”, diselenggarakan Forum Pengawasan Parlemen (Forsapa) di Coco Mix Coffe, Lampineung, Banda Aceh sore tadi, Sabtu, 23 Januari 2016, sore.

Abdullah Saleh juga mengatakan, pengamat yang menilai kinerja DPRA bisa melihat dari berbagai sisi. Misalnya, kata dia, melihat dari aspek legislasi, anggaran, pengawasan. Kemudian diundang para anggota DPR untuk ikut diskusi tersebut.

“Kalau diundang ke sini, yang mendengar hanya sebatas kita saja. Kalau di sana kita bisa membuat evaluasi kritis. Ini tawaran saya dan saya sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan seperti ini, siap membantu apa yang bisa saya bantu supaya fungsi pengawasan dari masyarakat sipil kepada lembaga pemerintah ini bisa berjalan optimal dan lembaga pemerintah betul-betul punya dasar tanggung jawab untuk publik,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, DPRA ini lebih utama dalam rangka menyerap aspirasi karena sebagai wakil rakyat membuka ruang menerima masukan-masukan yang disampaikan rakyat terkait tugas dewan termasuk bidang pengawasan.

“Jika ada konflik-konflik, DPRA tentu mempelajari permasalahan yang disampaikan masyarakat dan pejabat pemerintah. Dalam hal ini harus konkret apa yang telah dilakukan oleh DPRA,” ujarnya.

Sementara soal keterbukaan informasi publik, kata Abdullah Saleh, pada 2008 pihaknya telah membahas Qanun tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Informasi Aceh (KIA).

“Lalu komisi ini lebih memfasilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik dengan pejabat dan pejabat harus memberikan informasi  publik. Jika ada perselisihan bisa difasilitasi oleh KIA. Bahkan di akhir tahun 2015 lalu, Aceh mendapat rangking teratas keterbukaan informasi publik di Indoneisa. Ini termasuk keterbukaan informasi publik sudah bagus di Aceh,” kata Abdullah Saleh menjawab salah satu pertanyaan peserta diskusi.[] (idg)

ISKANDAR NORMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar