TERKINI
OPINI

Kasus di Singkil Masih Menunggu Penyelesaian Raqan Pendirian Rumah Ibadah

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah menetapkan 15 rancangan qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) untuk tahun 2016. Belasan rancangan qanun tersebut terbagi atas 12 usulan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 728×

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menetapkan 15 rancangan qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) untuk tahun 2016. Belasan rancangan qanun tersebut terbagi atas 12 usulan eksekutif dan sisanya merupakan inisiatif DPR Aceh. 

Adapun Raqan Prolega 2016 usulan eksekutif salah satunya terdiri dari pedoman pemeliharaan kerukunan ummat beragama, pemberdayaan forum izin pendirian rumah ibadah dan pendirian rumah ibadah. Raqan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Syariat Islam dan Badan Kesbangpol Linmas Aceh. 

Berdasarkan perkembangan Raqan Aceh yang dirilis Biro Hukum Pemerintah Aceh, Raqan ini hanya tinggal finalisasi setelah menjalani dua kali rapat dengar pendapat umum. 

Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, menyebutkan, rancangan qanun pedoman pemeliharaan kerukunan ummat beragama tersebut juga telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. 

“Namun pihak Komisi VII DPRA belum bergerak untuk menyelesaikannya. Harapan kita pada akhir April ini dapat diselesaikan, sehingga salah satunya penyelesaian kasus di Singikil dapat ditangani secara komprehensif,” ujar Muhammad Junaidi.[](adv)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar