TERKINI
TAK BERKATEGORI

Simpan Ganja di Bawah Batu Bata, Warga Cot Girek Diciduk Polisi

LHOKSUKON - Warga Leubok Tilam Barat, Kecamatan Cot Girek, Samsul Bahri, 32 tahun, diciduk anggota Polsek setempat karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, Rabu,…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 640×

LHOKSUKON – Warga Leubok Tilam Barat, Kecamatan Cot Girek, Samsul Bahri, 32 tahun, diciduk anggota Polsek setempat karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, Rabu, 13 April 2016 pukul 23.30 WIB. Ganja itu disembunyikannya di bawah batu bata yang tersusun rapi di halaman belakang rumahnya.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kelakuan tersangka sangat meresahkan. Selain sering menghisap ganja, menurut warga, ia juga sering menjualnya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin kepada portalsatu.com, Jumat, 15 April 2016.

Ia menjelaskan, usai menerima informasi berikut tempat tersangka biasa menyimpan ganja, petugas langsung turun ke lokasi. Hingga akhirnya petugas menemukan tiga paket ganja kering dalam susunan batu bata.

“Setelah tersangka diciduk, ia mengakui bahwa ganja itu miliknya untuk dipakai pribadi. Ia juga mengaku membeli dari L di Leubok Tilam Timu. Saat petugas mendatangi lokasi kedua, tersangka dan barang bukti tidak ditemukan. Kemungkinan tersangka L sudah dikabari, mengingat jarak antara barat dan timur sekitar 1 jam perjalanan,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cot Girek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Terkait L, dia akan kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ipda Amiruddin.[](ihn)

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar