BANDA ACEH – Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin mengatakan, mutasi pejabat besar-besaran yang baru-baru ini dilakukan Gubernur Aceh bisa dilihat dari dua perspektif berbeda.
Pertama, kata Taqwaddin, mutasi merupakan kewenangan gubernur selaku pembina kepegawaian. Sehingga dinilai wajar saja dalam rangka rotasi dan penyegaran tata kelola pemerintahan agar tercapai optimalisasi pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintah.
“Kedua, sering terjadinya mutasi dan pergantian pejabat eselon dua dan tiga menunjukkan lemahnya kinerja Pemerintah Aceh dan tidak solid kepemimpinannya. Ini menunjukkan pemimpin lebih sibuk berpikir untuk pergantian posisi pejabat daripada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Taqwaddin kepada portalsatu.com, Kamis, 24 Maret 2016.
Menurutnya, standar mutasi yang rasional saat ini harus mengacu pada UU ASN No. 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan, seorang pejabat harus memenuhi tiga kompetensi untuk bisa bermutasi ke eselon dua, karena eselon dua merupakan salah satu jabatan tinggi. Kompetensi dimaksud adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.