JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar mediasi gugatan sejumlah rakyat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh atau RTRWA yang tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com, mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2016. Mediasi dipimpin Djaniko MH Girsang selaku hakim mediator PN Jakarta Pusat, kuasa hukum Mendagri, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian, S.H., yang juga kuasa hukum Gubernur Aceh serta Burhanuddin, kuasa hukum Ketua DPR Aceh.
Mediasi turut dihadiri para penggugat didamping kuasa hukumnya, Nurul Ikhsan dan Syahminan Zakaria, para penggugat yakni Farwiza, Effendi, Dahlan, Abukari, Kamal Faisal, Muhammad Ansari Sidik, Juarsyah, Najaruddin, dan Sarbunis.
Djaniko MH Girsang, hakim mediator PN Jakarta Pusat mengatakan, mediasi ini untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Jika para pihak bersepakat, maka gugatan tidak perlu diselesaikan melalui proses persidangan.
“Apalagi sebelum mediasi ini para pihak sudah bertemu. Dalam pertemuan itu, tergugat punya itikad baik. Mereka siap memfasilitasi dan membangun komunikasi politik dengan legislatif,” kata Djaniko, dikutip dari siaran pers dikirim Nurul Ikhsan, kuasa hukum penggugat.
Djaniko menyarankan para pihak menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai. Konsep penyelesaian damai ini harus disampaikan secara tertulis.
Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh yang juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemrintah Aceh mengatakan, pembuatan Qanun RTRW Aceh sudah melalui prosedur, termasuk penjaringan aspirasi rakyat pada tahun 2010.
“Jadi, tidak ada yang dilanggar. Artinya, Qanun RTRW Aceh sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi qanun ini pernah diuji materi ke Mahkamah Agung oleh Walhi Aceh. Dan uji materinya ditolak Mahkamah Agung,” kata Edrian.
Menurut Edrian, putusan hasil uji materi atau judicial review inilah yang dipegang Pemerintah Aceh. Putusan MA ini merupakan bukti bahwa Qanun RTRW Aceh sudah benar dan tidak ada yang dilanggar.
Pernyataan ini dibantah oleh penggugat yang berargumen substansi material yang pernah dikonsultasikan ke publik sangat berbeda dengan qanun yang akhirnya disahkan.
“Kalau memang ada perubahan, perubahan Qanun RTRWA tidak bisa sesegera mungkin. Kalau segera, maka perlu lobi-lobi politik dengan legislatif dengan mekanisme kumulatif terbuka,” kata dia.
Sementara itu, Burhanuddin, kuasa hukum Ketua DPR Aceh mengatakan, gugatan masyarakat Aceh ini terjadi karena miskomunikasi saja. DPR Aceh menghargai gugatan ini karena diatur undang-undang.
“Saya mengapresiasi para penggugat. Gugatan ini juga bukan untuk kepentingan penggugat, tetapi kepentingan seluruh rakyat Aceh. Karena itu, kami mengajak semua pihak membangun komunikasi yang baik, kami juga memahami pentingnya aspirasi publik ini dan akan berusaha mengomunikasikan dan menjembatani hasil pertemuan ini terhadap para anggota dewan,” kata Burhanuddin.