BANDA ACEH – DPR Aceh menyatakan telah menerima draf Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Draf Raqan tersebut akan segera dibawa ke rapat Banmus melalui pimpinan DPRA untuk segera ditetapkan pembahas melalui mekanisme kumulatif terbuka,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Raqan/rancangan peraturan daerah tersebut merupakan salah satu produk hukum yang mendesak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang.
“Waktunya sudah agak mepet dan mendesak, meskipun bukan merupakan qanun prioritas, namun pembahasan qanun ini masuk ke kumulatif terbuka. Kami juga sudah mengirim permintaan resmi ke pimpinan DPRA untuk segera ditindaklanjuti melalui badan musyawarah,” katanya.