BANDA ACEH Pemerintah Aceh sudah membentuk Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020. Hal ini sebagai respon terhadap masa bakti KIA periode 2013-2016 yang akan berakhir pertengahan Juni 2016.
Sebagaimana informasi, Tim Seleksi KIA yang baru pada 18 Februari 2016 telah mengeluarkan pengumuman resmi perekrutan calon anggota KIA 2016-2020. Merujuk pada tahapan yang telah disusun, saat ini tim seleksi telah menyelesaikan tahapan pertama yaitu seleksi administratif terhadap calon yang mendaftar berasal dari berbagai daerah, beragam profesi dan latar belakang pendidikan dan pengalaman.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memandang keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Atas dasar itu maka menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung, kata Hafidh, Koordinator Bidang Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Senin, 7 Maret 2016.
Menurut Hafidh, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 30 ayat (4) UU itu menyebutkan, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi dengan disertai alasan.
Dengan adanya partisipasi publik maka diharapkan komisioner yang terpilih nantinya benar-benar figur yang bukan hanya berkualitas, tapi juga berintegritas. Jangan sampai justru dimanfaatkan oleh orang-orang sekadar mencari kerja atau titip-menitip ahli family, kata Hafidh.
MaTA berharap Tim Seleksi Anggota KIA menjaga independensi dan menolak jika ada intervensi dari oknum-oknum tertentu. Karena kemungkinan adanya titipan dari pihak-pihak tertentu bisa saja terjadi. Pengalaman di beberapa provinsi menunjukkan mandulnya kinerja komisi informasi setempat karena proses rekrutmennya (perekrutannya) yang dinilai sarat kepentingan politik, ujar Hafidh.
Hafidh menyebut lahirnya komisioner berintegritas yang akan mengisi KIA 2016-2020 sangat diperlukan untuk memastikan kinerja KIA yang lebih baik di masa mendatang. Oleh sebab itu, tim seleksi harus bekerja secara terbuka dan berpedoman secara totalitas pada prosedur berlaku.
Tim seleksi harus menolak secara tegas segala bentuk intervensi dari siapa pun yang dapat memengaruhi keputusan tim seleksi hingga pada tahapan memastikan 10 hingga 15 nama kandidat yang akan diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. KIA ke depan semakin strategis sehingga sangat memungkinkan munculnya intervensi yang punya kepentingan dengan mandat Komisi Informasi Aceh tersebut di masa mendatang, kata Hafidh.