TERKINI
TAK BERKATEGORI

Perekrutan Anggota KIA Harus Bebas Intervensi Politik

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh sudah membentuk Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020. Hal ini sebagai respon terhadap masa bakti KIA…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 773×

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh sudah membentuk Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020. Hal ini sebagai respon terhadap masa bakti KIA periode 2013-2016 yang akan berakhir pertengahan Juni 2016.

Sebagaimana informasi, Tim Seleksi KIA yang baru pada 18 Februari 2016 telah mengeluarkan pengumuman resmi perekrutan calon anggota KIA 2016-2020.  Merujuk pada tahapan yang telah disusun, saat ini tim seleksi telah menyelesaikan tahapan pertama yaitu seleksi administratif terhadap calon yang mendaftar berasal dari berbagai  daerah, beragam profesi dan latar belakang pendidikan dan pengalaman.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memandang keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. “Atas dasar itu  maka menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung,” kata Hafidh, Koordinator Bidang Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Senin, 7 Maret 2016.

Menurut Hafidh, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 30 ayat (4) UU itu menyebutkan, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi dengan disertai alasan.

“Dengan  adanya partisipasi publik maka diharapkan komisioner yang terpilih nantinya benar-benar figur yang bukan hanya berkualitas, tapi juga berintegritas. Jangan sampai justru dimanfaatkan oleh orang-orang sekadar mencari kerja atau titip-menitip ahli family,” kata Hafidh.

MaTA berharap Tim Seleksi Anggota KIA menjaga independensi dan menolak jika ada intervensi dari oknum-oknum tertentu. Karena kemungkinan adanya “titipan” dari pihak-pihak tertentu bisa saja terjadi. “Pengalaman di beberapa provinsi menunjukkan mandulnya kinerja komisi informasi setempat karena proses rekrutmennya (perekrutannya) yang dinilai sarat kepentingan politik,” ujar Hafidh.

Hafidh menyebut lahirnya komisioner berintegritas yang akan mengisi KIA 2016-2020 sangat diperlukan untuk memastikan kinerja KIA yang lebih baik di masa mendatang. Oleh sebab itu, tim seleksi harus bekerja secara terbuka dan berpedoman secara totalitas pada prosedur berlaku.

“Tim seleksi harus menolak secara tegas segala bentuk intervensi dari siapa pun yang dapat memengaruhi keputusan tim seleksi hingga pada tahapan memastikan 10 hingga 15 nama kandidat yang akan diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. KIA ke depan semakin strategis sehingga sangat memungkinkan munculnya intervensi yang punya kepentingan dengan mandat Komisi Informasi Aceh tersebut di masa mendatang,” kata Hafidh.

Sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mendorong terbentuknya KIA baru yang berintegritas, MaTA akan melakukan rekam jejak para kandidat komisioner. Nantinya akan disampaikan kepada Tim Seleksi dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

MaTA juga berharap agar publik di Aceh  baik secara kelompok maupun perorangan berpartisipasi memberikan masukan kepada MaTA atau langsung ke tim seleksi jika menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut. Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Komisoner itu bukan hanya harus pintar tetapi juga harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak cacat secara moral,” ujar Hafidh.

Uji publik

MaTA menilai para calon komisioner yang akan disampaikan kepada DPRA untuk dilakukan fit and proper test, perlu dilakukan uji publik. Oleh sebab itu, MaTA mengusulkan agar tim seleksi mengadakan satu sesi penyampaian visi misi di depan publik.

“Tujuan utamanya adalah  untuk mengetahui visi, misi dan rencana aksi masing-masing calon Komisioner KIA ke depan terhadap upaya percepatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Aceh ke depan,” kata Hafidh.

Uji publik ini bukan hanya dilakukan oleh tim seleksi, tetapi MaTA juga mendesak agar hal sama juga dilaksanakan oleh DPRA. “Sangat bagus sekali apabila uji kelayakan dan kepatutan di DPRA juga terbuka kepada publik, sehingga komisioner terpilih nantinya merupakan komisioner yang berkualitas terbaik, bebas dari intervensi politik,” ujar Hafidh.[] (rel)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar