TERKINI
TAK BERKATEGORI

Catatan GeRAK Untuk Para Bakal Calon Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengungkap sejumlah rapor merah para bakal calon Gubernur Aceh yang ingin melaju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.9K×

BANDA ACEH – Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengungkap sejumlah rapor merah para bakal calon Gubernur Aceh yang ingin melaju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2017 mendatang. Satu diantaranya adalah Abdullah Puteh yang tersandung korupsi pengadaan helikopter buatan Rusia.

“Kemudian Pj Gubernur Aceh, Tarmizi Karim, yang pernah mengeluarkan kebijakan kontradiktif terkait pengelolaan hutan di Aceh. Apa yang dilakukan Tarmizi Karim membuat masyarakat di Nagan Raya dan sekitarnya sekarang sering mengalami banjir dan longsor,” ujar Askhalani, Kamis, 3 Maret 2016.

GeRAK Aceh juga meminta masyarakat untuk menilai sendiri track-record bakal calon Gubernur Aceh dari kalangan mantan kombatan GAM. “Untuk Zaini Abdullah, Muzakir Manaf, dan Irwandi Yusuf, publik bisa menilai sendiri lah,” katanya.

Sementara untuk Ahmad Farhan Hamid dan Zakaria Saman, Askhalani mengatakan dua sosok ini tidak memiliki catatan khusus dari GeRAK Aceh. Namun menurutnya kedua orang tersebut belum tepat untuk dipilih menjadi pemimpin di Aceh.

“Zakaria Saman atau Apa Karya dikenal sebagai mantan kombatan GAM. Begitu juga Farhan Hamid tidak ada catatan khusus. Tetapi jika dikaji dari segi pemerintahan, kedua sosok ini tidak menguntungkan untuk Aceh,” katanya.

GeRAK juga menyikapi TM Nurlif yang baru saja mengumumkan ketertarikannya mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh di pemilihan nanti. Menurut Askhal, mantan anggota DPR RI juga pernah terlibat kasus di BPK.

“Coba diriset saja, ada kasus di BPK terkait pidana korupsi. Kalau orang-orang seperti ini, GeRAK sangat tidak menganjurkan mereka memimpin Aceh,” kata Askhal.

Merujuk berita yang dilansir VIVA.co.id pada Selasa, 23 November 2010 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberhentikan sementara anggotanya, TM Nurlif. Pemberhentian ini terkait dengan status Nurlif yang menjadi tersangka suap pemberian cek pelawat paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Nurlif diberhentikan sementara sejak 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 12/K/I-XIII.2/10/2010 yang ditandatangani Ketua BPK, Hadi Purnomo.

Nurlif menjadi tersangka karena menerima Rp550 juta usai pemilihan itu. Saat itu Nurlif duduk sebagai anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar