BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif menghadapi paham LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Jadi harus dimulai dengan langkah preemtif yaitu berupa deteksi dini kemudian preventif untuk pencegahan, baru kuratif penindakan jika sudah mengganggu ketertiban umum, ujar Nasir Jamil di Banda Aceh, Senin, 29 Februari 2016.
Nasir menyebutkan langkah preemtif bisa dilakukan dengan sosialisasi dan pembekalan ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi terkait bahaya LGBT. Pasalnya, menurutnya, LGBT tidak berani tampil terang-terangan di Aceh mengingat di sini diberlakukan syariat Islam dan ada qanun jinayah.
Namun menurut Nasir, di media-media sosial kaum LGBT terus bergerak dan mengampanyekan gerakan mereka. Intinya, kata Nasir, untuk melakukan tindakan preemtif dan preventif harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif.
“Apalagi di Aceh sudah ada instrument berupa Qanun Jinayah. Tapi ini bukan semata-mata ingin menghukum LGBT dengan adanya qanun itu, makanya preemtif dan preventif kita kedepankan. Tapi kehadiran LGBT ini juga tidak bisa dianggap remeh karena mereka terus berupaya agar gerakan mereka ini diakui, kata Nasir.
Nasir mengatakan deteksi dini juga bisa dilakukan dengan melibatkan aparatur gampong, sehingga mereka mau melaporkan jika ada warganya diduga terlbat dalam perbuatan LGBT.