IDI RAYEK- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan klarifakasi nama-nama baru komisioner KIP Aceh Timur. Ini menindaklajuti surat KPU RI Nomor 63/ KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016.
Sebelumnya KPU RI dalam surat keputusannya itu memberhentikan anggota KIP Aceh Timur periode 2013- 2018 masing-masing atas nama Drs. Ridwan Suud, Syahrul S.Sos I, Ilyas S. pd I, Ismail S.Ag, dan Safwan S.Ag. MH.
KIP Aceh kemudian mengklarifikasi nama-nama terkait keputusan KPU yang akan menerbitkan keputusan baru tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013- 2018 sesuai hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama Iskandar Agani SE, Mulia Krim, SAg, MH, Drs. Ridwan Suud, Tarmizi S.Sos.I., dan Sofyan.
Kedatangan kita ke sini untuk mengklarifikasi nama-nama anggota KIP apakah masih layak untuk diangkat sebagai komisiner baru atau tidak. Tugas kita hanya menanggapi dan menindaklajuti keputusan KPU Pusat, jika tugas ini selesai kita akan segera melaporkan ke KPU RI, ujar Wakil Ketua KIP Aceh Drs. Basri M. Sabi saat diwawancarai portalsatu.com, Senin, 22 Februari 2016.
Basri juga menyebutkan, KIP Nagan Raya dan Aceh Timur sudah diambil alih tugasnya sementara oleh KIP Aceh. Hal ini berdasarkan surat keputusan KPU tanggal 11 Februaari 2016.
Pantauan wartawan, Basri datang ke Aceh Timur bersama komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi (Korda Aceh), Junaidi (Ketua Divisi Hukum), dan Fauziah (Ketua Divisi SDM dan Organisasi).
Dalam pertemuan berlangsung pukul 9.30 WIB di ruang Ketua DPRK Aceh Timur itu, Ketua Komisi A, Muzakkir dan anggotanya menyampai tanggapan terkait klarifikasi nama-nama komisiner KIP Aceh Timur yang baru.
Menurut Muzakkir, kelima nama yang disebutkan oleh KPU Pusat itu tidak layak untuk diangkat sebagai anggota KIP Aceh Timur. Ia menyebut Komisi A DPRK Aceh Timur tidak pernah menetapkan kelima nama tersebut dalam sidang dewan.
Secara konsititusi yang kami jalankan, lima nama itu tidak pernah kita tetapkan di DPRK Aceh Timur karena mereka tidak layak dan tidak sesuai dengan pemilihan komisioner KIP yang ditetapkan dalam pasal 17 Qanun Nomor 7 Tahun 2007, kata Muzakkir.
Ia menegaskan status KIP Aceh Timur yang sedang bekerja saat ini merupakan komisioner yang memiliki legalitas sesuai produk hukum.
Mulai dari penjaringan administrasi, penyelesksian, interview serta ditetapkan sudah sangat jelas kita lakukan itu sesuai hukum berlaku, dalam hal ini kami juga tidak menyalahkan bagaimanapun keputusan MA. Yang kita tegaskan di sini adalah status KIP yang layak adalah KIP Aceh Timur yang saat ini sedang bekerja, bukan yang lainnya, ucap Muzakkir.[]