Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi online yang berperan sebagai mucikari dengan pidana satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sorta Ria saat membacakan putusan di Pekanbaru, Rabu, 17 Februari 2016, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari.
“Menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa,” ujarnya membacakan putusan.
Selama jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis, Dionaldo yang tanpa didampingi penasehat hukum ini tidak terlihat bereaksi berlebihan mendengar putusan hakim.
Ia lebih banyak memilih tidak berkomentar pascasidang ditutup.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbari Ivan Yoko Wibowo menyatakan fikir-fikir.