TERKINI
NEWS

Polisi Ciduk Empat Tersangka Curanmor di Langsa

Barang bukti yang disita termasuk 10 unit sepeda motor dari berbagai merk

ZULKIFLI ANWAR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

LANGSA – Personil Polres Langsa berhasil menciduk empat tersangka pelaku curanmor sekaligus barang bukti, di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kamis, 1 Oktober 2015 sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Sunarya, SIK, didampingi Waka Polres Langsa Kompol Hadi Saepul Rahman, SIK, dan Kasat Reskrim Reza Arifian, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Langsa, Senin, 19 Oktober 2015.

Adapun barang bukti yang disita adalah dua buah kunci T, enam plat nomor polisi R2, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa rangka, satu unit sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, satu unit sepeda motor Hamaha Mio Sporty hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Kasawaki Ninja hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam. Sementara tersangka yang ditangkap adalah DH, MN, MY dan MK.

“Menurut pengakuan tersangka DH dan tersangka MN, mereka telah melakukan curanmor di 25 TKP di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar AKBP Sunarya, SIK.

Adapun daerah operasi tersangka adalah Manyak Payet, Bukit Tinggi, Masjid Alur Merbau, kawasan SMP 10 Langsa, Seunebok Aceh Antara, Sungai Lung, Sp. Komodor, dan Masjid Gp. Jawa. Tersangka juga pernah beraksi di Masjid Simpang  4 Matang Seulimeng, Blang Seunibong, Kampung Melayu Langsa Kota, Jalan T. M Bahrum, Jalan Irian Langsa Kota, Warnet Rafa, di Gampong Seulalah, Masjid Sungai Pauh, Mesjid Gp. Paya Bujuk Seuleumak, Gampong Sungai Pauh Firdaus dan di Warnet Rock Net. 

Menurut Kapolres Langsa, awalnya polisi menangkap DH di salah satu warnet di Lorong Pusaka, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit kunci T dan tiga unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka bekerja bersama rekan-rekannya. Salah satunya adalah MY yang ditangkap di rumahnya di Gampong Geudeubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. Bersama MY, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat dan body. 

Hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap MN dan mengamankan satu unit kunci T. Tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah MK. Dia diciduk di rumahnya di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.

Polisi turut mengembangkan penyidikan ke tersangka W, selaku penadah barang curian tersebut. Namun hingga saat ini W masih dalam status DPO. “Di rumah tersangka W saat penggrebekan ditemukan enam unit sepeda motor,” katanya.[](bna)

ZULKIFLI ANWAR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar