BANDA ACEH – Pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh. Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), di Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2020, menjawab awak media terkait prosedur rapid test mapun pemeriksaan swab secara gratis, yang diberitakan sebelumnya.
Bapak Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini, ujar SAG.
Menurut SAG, bupati dan wali kota se-Aceh tentu menginginkan hal sama, tak ingin membebani masyarakat. Karena itu, Instruksi Gubernur Aceh ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten dan kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik untuk kepentingan medis maupun non-medis.
SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.
Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasan; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang, kata SAG.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya. Keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.