SURABAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan bahwa peraturan terkait pegawai negeri sipil (PNS) rapat dan berkegiatan di hotel masih berlaku.
“Peraturan pembatasan rapat di hotel masih berlaku dan PNS wajib melaksanakannya,” ujarnya ketika ditemui usai Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim dan se-Sulawesi di gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2).
Menurut dia, kegiatan PNS rapat di hotel tidak serta-merta dilarang tanpa ada solusi, namun ada poin yang menerangkan bahwa diperbolehkan selama gedung pemerintahan di kota setempat tidak mencukupi. Ia menjelaskan, jika sebuah rapat pesertanya di atas 200 orang dan fasilitas di gedung pemerintahan tak mencukupi maka dipersilakan menggelar kegiatan di hotel. Yuddy memisalkan rapat tersebut melibatkan antarinstansi dan sifatnya nasional, bahkan internasional.